Apa Itu PBG dan Bedanya dengan IMB? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kalau Anda baru mau membangun atau merenovasi rumah, mungkin Anda masih terbiasa mendengar istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi sejak beberapa tahun terakhir, istilah tersebut sudah resmi tidak dipakai lagi dan diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Banyak masyarakat yang masih bingung dan bertanya-tanya: apakah ini sekadar ganti nama, atau ada perbedaan mendasar di antara keduanya?


Dasar Hukum Peralihan IMB → PBG

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023)

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

4. Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 jo. Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

5. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2024 tentang RDTR Kota Bandung 2024–2044


Apa Itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.


Bedanya PBG dengan IMB

IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Dulu berfokus pada izin administratif di awal — "izin untuk boleh membangun".

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Berfokus pada pemenuhan standar teknis dan keandalan bangunan sejak tahap rancangan — meliputi empat pilar: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Acuan Tata Ruang (KRK): Sebelum menyusun dokumen teknis PBG, pemohon di Kota Bandung wajib memiliki dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas Ciptabintar.

Integrasi dengan SLF: Setelah PBG terbit dan konstruksi selesai dengan pengawasan Penilik Bangunan, bangunan wajib memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum boleh dimanfaatkan.

Status IMB Lama: Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB sah sebelum aturan baru berlaku, dokumen tersebut tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.


Siapa yang Wajib Mengurus PBG?

1. Pembangunan bangunan gedung baru (rumah tinggal, ruko, kantor, toko, bangunan umum)

2. Rehabilitasi/renovasi bangunan (perbaikan, perubahan fungsi, perluasan, pengurangan)

3. Pemugaran/pelestarian bangunan gedung

4. Pembangunan prasarana bangunan gedung (pagar, menara telekomunikasi, reklame permanen, dll)


Bagaimana Cara Mengurus PBG lewat SIMBG?

Seluruh proses permohonan PBG dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikembangkan Kementerian PUPR.


Persiapan Dokumen Dasar (KRK & Dokumen Lingkungan)

Pemohon mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) melalui portal SIPEKTRUK Dinas Ciptabintar, dan menyiapkan dokumen lingkungan seperti SPPL.

Pendaftaran Akun & Permohonan di SIMBG

Pemohon membuat akun di simbg.pu.go.id, pilih menu "Tambah Permohonan", isi data identitas, data tanah, dan data bangunan.

Unggah Kelengkapan Dokumen

Dokumen Administrasi: KTP/NIB, bukti kepemilikan tanah, KRK, SPPL, SPPT/surat sewa.

Dokumen Teknis: gambar rencana arsitektur, struktur, MEP, serta SKA/STRA perencana.

Verifikasi Kelengkapan Administrasi

Sekretariat Dinas Teknis memeriksa kelengkapan berkas. Berkas belum lengkap akan dikembalikan dengan catatan perbaikan.

Konsultasi & Pemeriksaan Teknis

Diperiksa oleh Tim Penilai Teknis (TPT) untuk rumah tinggal sederhana, atau Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bangunan tidak sederhana.

Penerbitan SPPST & Pembayaran Retribusi

Dinas Teknis menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) dan menghitung retribusi.

Penerbitan Dokumen PBG & Pelaksanaan Konstruksi

Setelah pembayaran terkonfirmasi, PBG terbit resmi. Penilik Bangunan melakukan inspeksi berkala hingga bangunan siap menerima SLF.


Kesimpulan

PBG bukan sekadar ganti nama dari IMB. PBG membawa pergeseran fokus dari sekadar formalitas "izin mendirikan" menjadi jaminan kepastian bahwa bangunan yang Anda dirikan benar-benar aman, sehat, dan memenuhi standar teknis keselamatan konstruksi sejak tahap perencanaan awal.

Komentar